logo
×

Senin, 07 Maret 2022

Bayar Rp500 Ribu, Turis Asing di Bali Bisa Bebas Karantina

Bayar Rp500 Ribu, Turis Asing di Bali Bisa Bebas Karantina

DEMOKRASI.CO.ID - Turis asing mulai diperbolehkan mengunjungi Bali setelah sekian tahun ada larangan karena pandemi. Bahkan, sejumlah aturan sudah resmi diterbitkan.

Menariknya, ada salah satu aturan yang ramai menjadi sorotan, yakni berkaitan dengan masa karantina selama berada di Pulau Dewata.

Dikutip dari Suara, Senin 7 Maret 2022, aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Poin penting dari peraturan tersebut adalah adanya biaya Rp500 ribu yang dibebankan kepada para turis asing. 

Tidak ada karantina dalam peraturan yang terbaru, namun ada pengenaan biaya Rp500 ribu. 

Hal tersebut disoroti pengamat kebijakan publik Alvin Lie, yang menilai aneh dengan peraturan tersebut. 

"Seluruh pemegang paspor Indonesia ini terkena aturan resiprokal atau timbal balik, Malaysia, Singapura, Filipina yang sebelumnya tidak perlu visa, kita bisa dikenakan yang sama. Padahal bukan penduduk Bali, tapi negara sana kan nggak peduli dari Bali apa bukan, paspor kita yang mengeluarkan pemerintah Indonesia bukan pemda Bali," kata Alvin Lie. 

Alvin Lie kemudian berfikir tentang efek atas peraturan tersebut. 

Dia khawatir akan efek negatif atas penerapan peraturan tersebut, termasuk efek secara diplomasi.

"Saya khawatir peraturan ini tanpa sepengetahuan dan melibatkan Kemenlu, ini akan merepotkan kemenlu karena diplomasinya akan terdampak," ucap Alvin. 

Selain hal diatas, Alvin memiliki kekhawatiran para turis asing akan malas berlibur ke Bali dan memilih negara lain

Diketahui bahwa Bali termasuk daerah yang dalam proses bangkit di sektor wisata setelah 2 tahun pandemi melanda. 

"Ya kalau mau ke Bali kan bayar visa 500 ribu, nah kalau masuknya dari jakarta nggak perlu bayarkan, misalnya penerbangan turun di Surabaya lanjut ke Bali toh sama-sama Indonesia nggak kena visa," kata Alvin. 

Turis asing negara Asia Tenggara dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu untuk visa on arrival bagi mereka yang ingin berlibur ke Bali. 

Visa on arrival ini terbit sehubung tidak adanya aturan terkait dengan karantina.***

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: