logo
×

Selasa, 29 Maret 2022

Tak Ada ‘Madrasah’ dalam RUU Sisdiknas, Said Didu: Alergi dengan Berbau Agama Islam?

Tak Ada ‘Madrasah’ dalam RUU Sisdiknas, Said Didu: Alergi dengan Berbau Agama Islam?

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhamamd Said Didu mengomentari Imam Islamic Centre of New York, Shamsi Ali mencurigai tidak adanya kata “madrasah” dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Sebelumnya Imam Shamsi mencurigai apakah hilangnya “madrasah” ini adalah bukti pihak terkait alergi terhadap hal-hal yang berbau agama.

Said Didu pun lebih spesifik bertanya apakah yang dimaksud adalah alergei terhadap hal-hal yang berbagu agama Islam.

“Maksudnya alergi dengan berbau agama islam?” kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 28 Maret 2022.

Adapun dalam cuitan yang ditanggapi Said Didu, Imam Shamsi mengaku curiga terhadap hilangnya “madrasah” dalam RUU Sisdiknas.

“Saya agak bingung dan sedikit curiga,” kata Imam Shamsi Ali melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 29 Maret 2022.

“Apa masalahnya dan apa tujuannya meniadakan kata ‘madrasah’ sebagai terminologi pendidikan Islam yang Sudah lama di Indonesia? Apakah ini bukti alergi ke yang berbau agama?” lanjutnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).

Ayat tersebut berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”

Hal ini berbeda dengan draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, di mana kata Madrasah tidak lagi tercantum.

Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan menengah.

Sementara, di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.

Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32 yang berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Anindito menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ujar Anindito pada Senin, 28 Maret 2022. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: