logo
×

Senin, 07 Maret 2022

Usai Indra Kenz, Bareskrim Bidik Doni Salmanan Terkait Kasus Investasi Bodong

Usai Indra Kenz, Bareskrim Bidik Doni Salmanan Terkait Kasus Investasi Bodong

DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri terus bergerak, usai menetapkan tersangka dan menahan Indra Kenz, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksan Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading online Quotex.

"Direncanakan Selasa (8/3) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Gatot menjelaskan, kasus ini sudah di tahap penyidikan, dan penyidik telah memeriksa dua perusahan payment gateway dengan dua orang saksi.

"Maka total saksi 12 orang yang diperiksa. Perincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," ucapnya.

Doni Salmanan sebelumnya dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: