logo
×

Senin, 20 Juni 2022

Kemarin Tidak Ditahan Karena Ada Jaminan, Kini Hakim PN Tanjungpinang Tahan Terdakwa Korupsi Ferdi Yohanes

Kemarin Tidak Ditahan Karena Ada Jaminan, Kini Hakim PN Tanjungpinang Tahan Terdakwa Korupsi Ferdi Yohanes

DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan pengusaha Ferdi Johanes terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit di Bintan.

Perintah penahanan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita, dan Majelis Hakim Albiferi dan Syaiful pada sidang pembacaan Eksepsi di PN Tanjungpinang, Senin(20/6/2022).

"Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa berdasarkan UU Tipikor, sedangkan Tipikor termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, Maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menahan terdakwa dalam tahanan rutan Tanjungpinang," kata Hakim Risbrita.

Majelis Hakim juga menyampaikan terdakwa telah didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selain itu, Hakim menimbang untuk kepentingan pemeriksaan serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP.

Sebelumnya terdakwa Ferdi Johanes tidak dilakukan penahanan sejak proses penyidikan, hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kepala seksi intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarna mengatakan, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap pengusaha Ferdi Johanes karena adanya jaminan.

"Seperti yang sudah kita sampaikan terdahulu bahwa terdakwa dilakukan penjaminan oleh istrinya dengan uang senilai Rp 100 juta,"ujar Dedek di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).  

Lebih lanjut Dedek mengatakan, terdakwa akan langsung ditahan, namun terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes antigen.

"Penetapan penahanan itu sudah kewenangan Hakim, jadi hari ini kami tahan di Rutan Tanjungpinang untuk 30 hari kedepan," pungkasnya.

Pantauan di Kantor Kejari Tanjungpinang, terdakwa Ferdi Johanes dibawa menggunakan Mobil operasional Kejari Tanjungpinang dengan pengawalan petugas kejaksaan sekitar pukul 14:45 WIB. Ferdi dimasukkan ke mobil tanpa rompi tahanan serta tangan tidak diborgol. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: