logo
×

Selasa, 28 Juni 2022

Pelapor Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan Selama 9 Jam, ‘Saatnya Minoritas Berani Bicara’

Pelapor Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan Selama 9 Jam, ‘Saatnya Minoritas Berani Bicara’

DEMOKRASI.CO.ID - Pelapor Roy Suryo dicecar 25 pertanyaan selama 9 jam oleh Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 28 Juni 2022.

Saksi pelapor Roy Suryo atas kasus unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Saksi pelapor Roy Suryo yang diperiksa ada dua, yaitu pak Ade dan pak Edi.  Masing-masing ada yang diperiksa sekitar 23 sampai 25 pertanyaan," ujar Herna Sutana, selaku Kuasa Hukum pelapor atas nama Kurniawan Santoso kepada wartawan setelah selesai diperiksa, Selasa 28 Juni 2022, pukul 19.40 WIB.

Karena baru pemeriksaan pertama, Herna juga mengungkapkan bahwa saksi pelapor Roy Suryo ini baru BA Klarifikasi atau keterangan awal.

"(Soal SPDP) kita belum dapat informasi seperti itu, saya gak bisa memberikan pernyataan tentang itu, setiap keterangan yang saya berikan pastinya itu informasi yang benar," ungkapnya.

"Harapannya sudah saatnya kita semua berani bicara. Kalau ada konotasi minoritas itu harus diam, tidak lah. Karena hal hukum warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi. Di sinilah keadilan itu rata bagi seluruh rakyat Indonesia, semua rata di mata hukum," terangnya.

"Kami berharap laporan ini ditindak lanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelum-sebelumnya. Entah terkait masalah penistaan, pernodaan terkait dengan keyakinan itu diproses secara hukum," tambahnya.

"Kami yakin Kepolisian Republik Indonesia menangani penindakan hukum itu berlaku profesional dan berjalan baik dan lancar," tukas Herna.

Seperti diketahui, Herna Sutana bersama dua saksi pelapor datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 10.40 WIB.

Kedatangannya tersebut untuk memberikan keterangan terkait masalah laporan dari perwakilan umat Budha Nusantara.

"Jadi hari ini Rencananya akan diperiksa pelapor dan saksi dan bukti-bukti yang kita punya," katanya.

"Ada beberapa bukti bukti tambahan yang kita punya juga udah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy sama soft copy itu aja sih," tambahnya.

Dalam menjalani proses hukum kasus ini, Herna juga berharap tidak mendapatkan diskriminasi.

"Kita ikuti saja prosesnya, mudah-mudahan kita tidak mendapatkan diskriminasi, dalam arti, hak warga negara kan dijamin dengan undang-undang, artinya tidak ada diskriminasi hukum, apa pun itu," harapnya. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: