logo
×

Minggu, 24 Juli 2022

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Mulai Diperingatkan Soal Luka 'Janggal' Jenazah, Polri Berikan Teguran Keras

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Mulai Diperingatkan Soal Luka 'Janggal' Jenazah, Polri Berikan Teguran Keras

DEMOKRASI.CO.ID - Belakangan ini kuasa hukum keluarga Brigadir J kerap bicara soal titik luka-luka yang berada di tubuh jenazah.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan Luka-luka di sejumlah tubuh jenazah dengan bukti-bukti foto yang ia tunjukan.

Kuasa hukum Brigadir J kemudian sempat menduga jika ada indikasi pembunuhan karena adanya luka luka janggal di sejumlah titik.

Menyikapi hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo angkat bicaa.

Ia meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya.

Polisi juga meminta pengacara Brigadir J tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara (Brigadir J) menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Luka di tubuh Brigadir J

Sebelumnya pihak kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan temuan baru dimana terdapat bekas luka lilitan di leher Brigadir J.

Kamarudin Simanjuntak selaku kordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan bahwa dari temuan yang di dapati oleh timnya, ternyata Brigadir Yosua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher.

“Dengan temuan adanya luka bekas lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa Brigadir J ini dijerat dari belakang,” terang Kamarudin.

“Pada bagian leher ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar," sambungnya.

Kamarudin menambahkan bahwa kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang. 

“Karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam," tambah Kamarudin.

Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa, akan melakukan gelar perkara atas laporan dari pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Dalam kesempatan ini setibanya di Bareskrim, pengacara Brigadir J mengatakan bahwa kami temukan luka lilitan di leher.

Dengan adanya penemuan ini akan menambah bukti dan fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J yang sebelumnya diungkapkan oleh Polri akibat penembakan antar Polisi antara Brigadir J dengan Bhatada E di rumah rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir J

Di sisi lai, pihak keluarga ingin jenazah Brigadir J diautopsi ulang.

Kemudian Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. 

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu 27 Juli 2022 di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan. 

Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. 

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: