DEMOKRASI.CO.ID - Kopda Muslimin atau Kopda M, seorang Prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) TNI ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Kelurahan Trompo, Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022) pagi.
Jenazah Kopda Muslimin, akan dimakamkan di Kabupaten Kendal setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7) kemarin. Prosesi pemakaman tidak akan dilakukan secara militer, meskipun Kopda M merupakan anggota TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto. Seperti yang dilansir dari laman VIVA, Bambang mengatakan bahwa, almarhum tidak akan dimakamkan secara militer.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan alasan karena almarhum telah melakukan pelanggaran sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut. Kopda Muslimin dinilai tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan terhadap istrinya pada 18 Juli 2022.
Letkol Bambang juga mengatakan jenazah Kopda Muslimin dijemput langsung oleh salah seorang adiknya.
"Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya," ujar Letkol Bambang Hermanto dikutip dari laman VIVA pada Jumat (29/7).
Sebelumnya, jenazah Kopda Muslimin telah diautopsi dan dipastikan tewas akibat keracunan. Namun Bambang mengatakan dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya.
Seperti diketahui, terjadi insiden penembakan terhadap istri seorang anggota TNI, Rina Wulandari di Jalan Cemara III Banyumanik Kota Semarang, Senin (18/7) lalu.
Tersangka penembakan tersebut merupakan orang bayaran yang diketahui disewa oleh Kopda Muslimin, yang tidak lain merupakan suami dari korban, Rina Wulandari. Polisi telah menahan lima orang tersangka yang merupakan tim eksekutor dan satu orang pemasok senjata. [tvonenews]