logo
×

Jumat, 29 Juli 2022

Pengacara Razman Arif Nasution Dipolisikan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Pengacara Razman Arif Nasution Dipolisikan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Damai Hari Lubis melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Pengacara Razman Arif Nasution. 

Damai mengatakan laporan tersebut dibuat oleh pihaknya pada Jumat (29/7/2022) dengan nomor register LP/B/3785/VII/2022./SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Menurutnya laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan akta palsu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI. Pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Damai menjelaskan pihaknya mempolisikan Razman Arif Nasution terakit dugaan ijazah palsu maupun surat keterangan sebagai sarjana hukum. 

Menurutnya dokumen palsu tersebut diduga digunakan Razman pada dalam mengikuti ujian advokat yang digelar pada tahun 2014 silam. 

"Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas  persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014," ungkapnya.

Sementara itu, kata Damai pelaporan ini ditujukan untuk membuat efek jera terhadap Razman. 

Selain itu, pelaporan itu turut serta ditujukan agar tak adanya kasus pemalsuan ijazah maupun dokumen lainnya oleh setiap individu. 

"Efek jera terhadap RAN (Razman) dan calon pengguna ijazah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang sarjana hukum," pungkasnya. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: