logo
×

Rabu, 27 Juli 2022

Yudi Purnomo Ingatkan Pengacara Maming Bisa Dipidana Jika Halangi Penyidikan

Yudi Purnomo Ingatkan Pengacara Maming Bisa Dipidana Jika Halangi Penyidikan

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan, kuasa hukum Mardani H Maming dibayang-bayangi pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dinilai menjadi penghalang dalam proses penyidikan KPK.

Apalagi, bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Mardani H. Maming yang sedang buron. Maupun adanya dugaan kesengajaan dari kuasa hukum yang merintangi proses penyidikan KPK.

"Kalau pasal 21 kan salah satunya merintangi penyidikan, jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya bisa dipidanakan,” kata Yudi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Kuasa hukum Mardani Maming didesak menjalankan kewajibannya untuk meminta kliennya segera menyerahkan diri kepada KPK. Sehingga, perburuan buronan KPK bisa cepat berakhir, meski Mardani H. Maming sempat dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

"Saya pikir penasehat hukum punya kewajiban hukum untuk mengimbau kepada Maming agar menyerahkan diri,” jelasnya.

Di sisi lain, Yudi menyebut, KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi.

Ancaman hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK juga tidak ringan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Seperti halnya kasus yang dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi yang dijerat pasal 21 UU Tipikor, karena diduga merintangi penyidikan kliennya dalam pusaran korupsi KTP elektronik.

Persisnya ketika Friedrich beserta dokter RS Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo menghalangi dan melindungi Setya Novanto yang sudah bersatus tersangka KPK. “Sama (seperti) PH (penasihat hukum) yang pernah kena di KPK, itu pasal 21. Misal pengacaranya SN (Setya Novanto),” papar dia.

Merujuk pasal 21 UU Tipikor menyatakan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.’

Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H. Maming Denny Indrayana mengaku belum bisa memastikan apakah Mardani H. Maming menyerahkan diri usai majelis hakim menolak praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Denny beralasan, mangkirnya Mardani H. Maming dalam dua panggilan KPK, disebabkan pihaknya masih menunggu putusan praperadilan. Namun, setelah hakim tunggal praperadilan mengetok putusan, Denny belum bisa memberikan garansi apakah kliennya bakal kooperatif, menyerahkan diri ke KPK.

"Padahal, lagi-lagi tadi saya katakan, kami tetap menyampaikan surat permintaan untuk sama-sama menunggu putusan (praperadilan) hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Kenapa Kamis? Setelah mendengar putusan, jadi tidak ada niat untuk tidak datang,” ujar Denny usai pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. [rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: