logo
×

Senin, 29 Agustus 2022

Anies soal Mandek Cabut Pergub Penggusuran era Ahok: Harusnya Sudah

Anies soal Mandek Cabut Pergub Penggusuran era Ahok: Harusnya Sudah

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakal mengecek kembali permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Peraturan Gubernur(Pergub)  Nomor 207 tahun 2016 tentang penerbitan pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak alias penggusuran.

"Nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/8).

Menurut Anies seharusnya Pergub penggusuran yang diterbitkan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu seharusnya sudah dicabut. Pihaknya sudah membahas itu jauh-jauh hari.

"Makanya saya kemarin bilang harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya, tapi intinya sudah, bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran. Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," papar dia.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima permohonan Anies untuk mencabut Pergub Penggusuran tersebut.

Padahal Anies mengaku pihaknya telah memproses pencabutan pergub itu sejak beberapa bulan lalu. Dia berharap pergub itu bisa dicabut sebelum akhir masa jabatannya pada Oktober mendatang.

Soal pergub ini sudah beberapa kali diminta warga untuk dicabut. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat menggelar aksi di depan Balai Kota DKI untuk mendesak Anies mencabut pergub tersebut.

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Anies, baik melalui surat resmi maupun bertemu langsung. Bahkan, pada Februari lalu, KRMP juga sempat menggelar aksi demonstrasi.

Mereka juga sempat beraudiensi dengan Anies terkait masalah ini pada 6 April. Jihan mengatakan hasil audiensi pada 6 April yaitu Pemprov DKI akan mengkaji ulang dan membahas Pergub tersebut.

Pemprov DKI juga akan melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai ada keputusan terkait Pergub tersebut.[cnn] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: