logo
×

Senin, 22 Agustus 2022

Apakah Polri Tak Khawatir Putri Candrawathi Melarikan Diri? Begini Jawaban Irjen Dedi

Apakah Polri Tak Khawatir Putri Candrawathi Melarikan Diri? Begini Jawaban Irjen Dedi

DEMOKRASI.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meskipun sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyidik tetap mengantisipasi kemungkinan Putri Candrawathi melarikan diri atau merusak barang bukti.

"Penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (22/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan dokter ihwal sakit yang dialami Putri.

"Senin akan dikonsultasikan dengan dokter," ujar Dedi.

Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Ada sejumlah peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana sudah dijelaskan Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (20/8).

Di antaranya, sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Putri Candrawathi juga mengajak Brigadir Yosua, Bripka RR, Bharada E, dan KM, dari Jalan Saguling ke lokasi kejadian penembakan di Duren Tiga.

Ajakan tersebut dilakukan Putri Candrawathi guna mengikuti skenario sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi juga disebut bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM agar menutup mulut mengenai aksi penembakan itu.

Bharada E sebagai eksekutor dijanjikan uang Rp 1 miliar, sementara Bripka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta.

Selan Putri, timsus juga menetapkan empat orang lain dengan pasal persangkaan dan ancaman yang sama dalam kasus itu.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM. (cr3/jpnn)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: