logo
×

Senin, 01 Agustus 2022

Bekas Mensos Juliari Batubara Lunasi Uang Pengganti Rp 14,5 M, KPK Setorkan ke Kas Negara

Bekas Mensos Juliari Batubara Lunasi Uang Pengganti Rp 14,5 M, KPK Setorkan ke Kas Negara

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Suryo Sularso dan Andry Prohandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari ke kas negara sebesar Rp 14,5 miliar.

"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (1/7).

KPK menghargai inisiatif Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hal ini selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara," kata Ali.

Ali memastikan, bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya.

"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," pungkas Ali.

Dalam perkara suap Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: