logo
×

Jumat, 19 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J, Itsus Polri Rekomendasikan Tahan 35 Orang di Tempat Khusus

Pembunuhan Brigadir J, Itsus Polri Rekomendasikan Tahan 35 Orang di Tempat Khusus

DEMOKRASI.CO.ID - Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dari jumlah itu, 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditahan di Tempat Khusus (Patsus).

"Timsus khusus, per hari ini, kami periksa khusus terhadap anggota kami sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi penempatan khusus 35 orang," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Ketua Timsus itu menyebut sejatinya 18 orang anggota ditahan di Patsus, tetapi tiga di antaranya, yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Bharada E telah menjadi tersangka.

Artinya, ada 15 orang anggota Polri yang ditahan di Patsus karena diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J. "Personel yang sudah di-patsuskan 15 orang," ujar Agung.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan dari 15 orang tersebut, enam di antaranya telah diduga kuat melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan timsus.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut melakukan obstruction of justice," kata Agung.

Keenam orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Komjen Agung mengatakan keenam anggota Polri itu bakal diserahkan kepada penyidik untuk menentukan apakah mereka melakukan pelanggaran pidana dalam kasus kematian Brigadir J.

"Mereka juga akan dilimpahkan kepada penyidik," tutur Komjen Agung.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Terbaru, timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (jpnn/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: