logo
×

Jumat, 20 Januari 2023

Abis JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara! Emak-emak Pendukungnya ini Tahan Nangis Sambil Gemeteran Ngomong: Anak Kecil Itu, Dimanfaatin!

Abis JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara! Emak-emak Pendukungnya ini Tahan Nangis Sambil Gemeteran Ngomong: Anak Kecil Itu, Dimanfaatin!

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara setelah ditetapkan tim Jaksa Penuntut Umum di kasus pembunuhan Brigadir J.

Hukuman ini tak hanya membuat meringis pihak Bharada E namun juga para pendukungnya.

Pasalnya, selama Icad -sapaan Bharada E- menjalani persidangan, sejumlah pendukung juga selalu turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, hukuman yang diterima Icad lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Di mana mereka hanya dituntut delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

Pernyataan ini un akhirnya ramai, hingga salah satu akun Tiktok @irfannkamil mengunggah sebuah video yang melihatkan kekecewaan para pendukung Icad.

"Tidak adil," kata salah satu wanita di dalam ruang sidang yang dikutip pada Jumat (20/1/2023).

"Tidak adil, anak kecil itu," sahut salah seorang ibu-ibu yang sudah menahan tangis mendengar tuntutan tersebut.

"Anak kecil itu pak, dimanfaatin itu, curang!" katanya lagi. 

Sontak saja, video ini pun menjadi sorotan netizen.

"Tanpa richard semua tidak akan terungkap," kata Elly R****.

"Langsung merinding liat ibu yang ngmng sambil begetar nahan rasa nangis," ujar Resna Raf***.

"Ya Allah begitu banyaknya yang (berpihak) sama icad, terimakasih ibu suda mewakili hati kami yang sangat kecewa," tulis WarnilahH***.

Disisi lain, Ferdy Sambo dituntut dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: