logo
×

Selasa, 31 Januari 2023

Dalam Sidang Replik, JPU Tolak Pleidoi Bharada E dan Minta Hakim untuk Berikan Vonis 12 Tahun Penjara, Simak!

Dalam Sidang Replik, JPU Tolak Pleidoi Bharada E dan Minta Hakim untuk Berikan Vonis 12 Tahun Penjara, Simak!

DEMOKRASI.CO.ID - JPU meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (30/1).

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa saat sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Selain itu, jaksa juga memohon agar hakim tetap memvonis Richard 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung JPU.

Jaksa menyebut pleidoi yang disampaikan oleh Richars dan tim hukumnya harus diabaikan. JPU menilai pleidoi tersebut tidak bersandar pada dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," kata jaksa.

Sebagai informasi, Richard dituntut 12 penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," ujarnya lagi.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: