logo
×

Sabtu, 07 Januari 2023

Demi Keadilan dan Persamaan Hukum, KPK Harus Segera Tahan Lukas Enembe

Demi Keadilan dan Persamaan Hukum, KPK Harus Segera Tahan Lukas Enembe

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu harusnya bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Harus demi keadilan dan persamaan hukum serta tidak tebang pilih maka KPK harus segera tangkap dan tahan Lukas Enembe," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 7 Januari.

MAKI menyoroti Lukas yang sudah sanggup melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Papua, salah satunya meresmikan gedung pemerintahan di Bumi Cendrawasih.

Kata Boyamin, KPK harusnya segera mengambil langkah tegas untuk menangkap Lukas. Dia bilang, alasan mencegah konflik horizontal tak boleh jadi dasar untuk menunda penahanan.

"Negara tidak boleh kalah dengan tersangka korupsi," tegasnya.

"Justru dengan tidak ditahan maka masyarakat yang kontra dengan LE jadi jengkel dengan KPK," sambung Boyamin.

Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Hanya saja, kepala daerah itu belum ditahan karena mengaku sakit.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.[voi]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: