logo
×

Senin, 16 Januari 2023

Hari Ini Jaksa Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Bharada E, Bagaimana dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Hari Ini Jaksa Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Bharada E, Bagaimana dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni, Richard Eliezer (Bharada E).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bakal digelar Senin (16/1/2023).

"Tunggu saja di persidangan," kata Ketut di Jakarta, Ahad (15/1/2023).

Sebelumnya, Rabu (11/1/2023) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023). Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.

"Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan," ujar Ketut.

Selain Bharada E, terdakwa lain juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: