logo
×

Rabu, 25 Januari 2023

Ibunda Brigadir J Sangat Kecewa Setelah Dengar Pledoi Ferdy Sambo: Dia Ngaku Manusia Terhormat, Kebodohannya...

Ibunda Brigadir J Sangat Kecewa Setelah Dengar Pledoi Ferdy Sambo: Dia Ngaku Manusia Terhormat, Kebodohannya...

DEMOKRASI.CO.ID - Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (24/1/2024).

Rosti mengatakan, dirinya telah mengetahui sejumlah poin dalam nota pembelaan Ferdy Sambo terkait dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ada sekilas Ferdy Sambo mengatakan ia bekerja selama 28 tahun sebagai penagak hukum di tubuh Polri," kata Rosti dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu, (25/1/2023).

"Dia mengaku adalah manusia terhormat tapi di dalam pembunuhan berencana kepada anak saya, dia menunjukkan kebodohannya sendiri yang mengatakan dia terhormat namun dalam perbuatannya ini, dia adalah pemimpin yang tidak berhasil atau terhormat dalam pekerjaan atau tugasnya," sambungnya.

Pada akhirnya, Rosti mengaku sangat kecewa terhadap Ferdy Sambo. "Sangat sangat kecewa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu orang asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Kuat Ma'ruf.

Jaksa dalam tuntutannya menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: