logo
×

Selasa, 17 Januari 2023

Lolos Hukuman Mati, Siap-siap Saja Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Penjara Karena Banyak Duit, Tuntutan Jaksa Benar-benar Parah!

Lolos Hukuman Mati, Siap-siap Saja Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Penjara Karena Banyak Duit, Tuntutan Jaksa Benar-benar Parah!

DEMOKRASI.CO.ID - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Umar Hasibuan ikut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. 

Bagi Umar Hasibuan, tuntutan tersebut terlampau ringan, seharusnya eks Kadiv Propam Polri itu  dihukum mati, karena menjadi otak dibalik pembunuhan berencana itu. 

“Jaksa parah bukannya dituntut mati," kata Umar Hasibuan dalam sebuah cuitan di akun twitterya dikutip Populis.id Selasa (17/1/2023). 

Menurut Umar Hasibuan, tuntut penjara seumur hidup jelas membuat kans Ferdy Sambo untuk bebas jelas jauh lebih besar, mengingat, dia memiliki banyak uang, dengan begitu Ferdy Sambo bisa dengan mudah membeli kebebasan. 

"Kalau seumur hidup sambo bisa keluar tahanan nanti karena banyak duit,” tuturnya. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (17/1/2023) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena sejumlah pertimbangan. 

Baca Juga: Blak-blakan Bilang Jokowi Firaun, Omongan Cak Nun Nggak Usah Diladeni, Cukup Ketawain Aja,Namanya Juga Orang Lagi Nyari Makan!

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa.direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: