logo
×

Minggu, 08 Januari 2023

Mahfud MD Ditantang Debat Jumhur Hidayat soal Ciptaker: Lawan Ngabalin Saja

Mahfud MD Ditantang Debat Jumhur Hidayat soal Ciptaker: Lawan Ngabalin Saja

DEMOKRASI.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD ditantang debat soal Perppu Cipta Kerja oleh mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. Mahfud merespons ajakan debat tersebut di akun Twitternya @mohmahfudmd.

“Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah,” kata Mahfud dalam akun twitternya, Minggu (8/1).

Entah bernada satir atau tidak, Mahfud langsung mengaku kalah apabila berdebat dengan Jumhur. Katanya, Jumhur sangat Pandai.

Mahfud mengusulkan agar Jumhur berdebat soal Cipta Kerja ini dengan tenaga ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.

“Saya usulkan dia [Jumhur Hidayat] agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang,” ujar Mahfud.

“Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak,” tandas dia.

Sebelumnya, Mahfud memberikan komentar tentang Perppu Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden. Mahfud mengatakan banyak pihak yang salah paham terkait keputusan MK. Ia menyebut sebenarnya UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Begini-begini, [saya melihat] banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua [banyak yang] belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud, Selasa (3/1).

"Sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, maka diskusikan saja. Tetapi pemerintah menyatakan begini putusan MK itu mengatakan UU Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat," lanjutnya.

Soal Ciptaker, Jumhur pernah didakwa menyebar berita tak lengkap. Ia kemudian divonis 10 bulan penjara, tapi tak ditahan. 

Pada 25 Agustus 2021, Jumhur mengunggah tulisan di akun Twitter dengan kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Lalu pada 7 Oktober, ia kembali mengunggah tulisan di Twitternya dengan kalimat "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS, Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini". Jumhur menyertakan tulisan salah satu media dalam cuitannya itu.

"Bahwa maksud terdakwa memposting kalimat-kalimat tersebut adalah agar orang lain dapat melihat postingan tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," kata jaksa.[kumparannews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: