logo
×

Rabu, 25 Januari 2023

Puluhan Teman Seangkatan Richard Eliezer Datangi PN Jaksel Beri Dukungan

Puluhan Teman Seangkatan Richard Eliezer Datangi PN Jaksel Beri Dukungan

DEMOKRASI.CO.ID - Puluhan teman seangkatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, untuk mendukung Richard selama membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para anggota Brimob itu mengenakan pakaian kemeja hitam yang tampaknya seragam angkatan bertuliskan XLVI atau angkatan 46 dan logo Bharapana Anniversary 3rd.

Selain teman seangkatan Richard, fans Richard Eliezer yang menjuluki diri sebagai Eliezer Angels juga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan.

Salah satu teman seangkatan Richard di Brimob, Iqbal Fauzi mengatakan tidak sepatutnya Richard dituntut 12 tahun karena ia sudah memberikan keterangan jujur.

“Menurut saya tidak pantas. Dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya. Masa kejujuran tidak ada harganya?” kata Iqbal kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Iqbal berharap rekan sejawatnya bisa dilepaskan dari hukuman penjara dan bisa kembali bertugas di Brimob. 

“Kami lettingnya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad (Richard) agar dibebaskan. Kalau bisa gabung lagi bersama kita,” kata Iqbal.

Dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi mereka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Pleidoi ini dibacakan setelah keduanya dituntut jaksa penuntut umum pada Rabu, 18 Januari kemarin.

Pada Selasa kemarin suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga telah membacakan pleidoinya. Sambo menyampaikan pleidoi bersama dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. 

Dalam sidang tuntutan 18 Januari kemarin, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun karena telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan ini sama dengan yang dilayangkan jaksa kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Sementara itu, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. Tuntutan ini disayangkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena Richard Eliezer merupakan justice collaborator.

Adapun Ferdy Sambo dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.[tempo]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: