logo
×

Jumat, 27 Januari 2023

Telak! Jaksa Merespon Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf: Cuma Curhat Doang...

Telak! Jaksa Merespon Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf: Cuma Curhat Doang...

DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Bahkan jaksa mengatakan bahwa pledoi Kuat Maruf hanya sebuah curahan hati semata.

Atas dasar itu jaksa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pleidoi Kuat Maruf. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang replik atau tanggapan atas pledoi Kuat Maruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dikutip dari tayangan KOMPAS TV, Jumat (27/01/2023).

Kemudian jaksa meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Kuat Maruf. Selain itu, hakim juga diminta untuk tetap menjatuhi hukuman kepada Kuat Maruf sesuai yang diberikan oleh jaksa.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf," ujar jaksa.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana digtum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin 16 Januari 2023," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menilai pleidoi yang disampaikan oleh Kuat Maruf hanya berisi curhat semata.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," kata jaksa.

Sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tuntutan itu diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: