DEMOKRASI.CO.ID - Richard Pudihang Lumiu (Bharada E) telah divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya satu hal yang memberatkan untuk pertimbangan vonis terhadap Bharada E.
Hakim anggota Alimin Ribut mengatakan bahwa hal yang memberatkan putusan vonis Bharada E karena dirinya tidak menghargai hubungannya dengan Brigadir J. Sebagaimana diketahui, keduanya merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang meyusun skenario pembunuhan.
“Hal memberatkan hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ujar Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan vonis Bharada E. Bharada E ialah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Kemudian, Bharada E masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya. Richard juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
“Keluarga korban Nopryansah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ungkapnya.
Maka dari itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bharada E 12 tahun hukuman penjara.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.[populis]