logo
×

Rabu, 15 Februari 2023

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Langsung Nangis!

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Langsung Nangis!

 DEMOKRASI.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dalam kasus pembunuan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam sidang vonis ini, tidak ada keluarga Bharada E yang menghadiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.

Setelah hakim Wahyu membacakan vonis, Bharada E langsung menunduk tak kuasa menahan tangisnya dibarengi tangan yang mengarah ke wajahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: