logo
×

Kamis, 16 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Murid Tertua Habib Rizieq Klaim Itu Balasan Atas Kekejian Pembantaian 6 Laskar FPI

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Murid Tertua Habib Rizieq Klaim Itu Balasan Atas Kekejian Pembantaian 6 Laskar FPI

DEMOKRASI.CO.ID - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengapresiasi Hakim Wahyu Imam Santoso karena berani memvonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya tentunya menyampaikan apresiasi kepada Hakim Ketua Bapak Wahyu Imam Santoso yang telah memvonis Sambo dengan vonis hukuman mati," kata Novel saat dikonfirmasi Populis.id, Kamis (16/2/2023).

Novel menyadari, bahwa Ferdy Sambo masih memiliki beberapa langkah hukum yang bisa diambil sebelum benar-benar dieksekusi mati yaitu banding, kasasi sampai dengan peninjauan kembali (PK).

Kendati begitu, murid tertua dari Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) ini berharap hakim yang menangani kasus Sambo kelak punya keberanian yang sama dengan Hakim Wahyu untuk tidak merubah vonisnya.

"Semoga hakim-hakim di tingkat banding, kasasi sampai PK juga bisa mengikuti langkah jejak Hakim Ketua Bapak Wahyu Imam Santoso agar Sambo sampai proses manapun tetap mendapat vonis hukuman mati sampai tiang gantung atau didepan regu tembak," kata Novel saat dikonfirmasi Populis.id, Kamis (16/2/2023).

Novel menilai, hukuman yang diberatkan kepada Sambo ini merupakan balasan akibat ketidakbecusannya dalam memimpin Satgasus Merah Putih yang diduga punya keterlibatan dalam kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.

"Bagaimanapun, kasus Sambo yang dalam sidang sempat mengaku sudah mengolah CCTV di KM 50 juga diduga termasuk tim pengeksekusi mati laskar FPI adalah balasan terhadap kekejian pembantaian laskar di KM 50 yang diduga kuat melibatkan Satgasus Merah Putih serta oknum Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim langsung memvonis Sambo dengan pidana mati saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso, pada Senin (13/02/2023).[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: