DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyindir keras kelompok masyarakat yang membela calon Presiden usungan koalisi perubahan Anies Baswedan terkait utang Rp50 miliar yang ia pinjam ke Sandiaga Uno untuk ongkos kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Chusnul Chotimah mengkategorikan kelompok pembela Anies Baswedan itu sebagai kadal gurun alias kadrun. Dalam dunia politik Indonesia Kadrun merujuk kepada orang yang dianggap berpikiran sempit, terutama yang dipengaruhi oleh gerakan ekstremisme dan fundamentalisme dari Timur Tengah, untuk menstigma pihak yang dicap radikal.
“Kadrun ngamuk gara2 sy bahas utang Anies 50 M ke sandi.Kata kadrun, "yg punya uang itu @sandiuno knp kamu yg sewot" Ditambah sumpah serapah, caci maki keluar dr mulut mereka. Kalo begitu sy jg mau bilang begini drun, yg punya utang itu @aniesbaswedan, knp kalian yg ngamuk2?” kata Chusnul Chotimah dilansir Populis.id di laman twitternya @ch_chotimah2 Rabu (8/2/2023).
Masalah utang Anies Baswedan ini pertama kali dibocorkan politisi Golkar Erwin Aksa, pernyataannya langsung bikin heboh dan berpolemik di tengah masyarakat. Kekinian Anies dan Sandiaga sudah buka suara, Sandiaga mengaku sudah mengikhlaskan pinjaman tersebut.
Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan, dia tidak mengembalikan pinjaman tersebut karena adanya berbagai perjanjian dengan Sandiaga Uno ketika keduanya maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Pernyataan Anies Baswedan disampaikan kepada pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio ketika keduanya berbicara lewat sambungan telepon beberapa hari lalu.
“Jadi Mas Anies Baswedan tadi pagi via telpon minta saya menyampaikan hal-hal terkait perjanjian pada saat Pilgub Jakarta kepada teman-teman wartawan. Memang ada perjanjian,” kata pria yang karib disapa Hensat ini kepada wartawan.
Disebutkan Hensat, utang tersebut memang tak dikembalikan Anies Baswedan sebab dalam perjanjiannya biaya ongkos kampanye Pilkada itu tidak akan dikembalikan jika Anies-Sandi memenangi perhelatan tersebut. Memang pada Pilkada ketika itu, Anies-Sandi kelaur sebagai pemenang mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
“Memang ada perjanjian pinjaman yang kemudian sudah selesai karena Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan Pilgub DKI Jakarta tahun 2017,”tuturnya.
Hansat menguraikan, poin lainnya yang tertuang dalam perjanjian tersebut adalah soal pengembalian pinjaman tersebut, uang itu akan dikembalikan Anies jika keduanya kalah pada Pilkada ketika itu.
“Maka Anies Baswedan harus mengembalikan pinjaman itu (kalau kalah). Tapi kalau menang, selesai. Jadi artinya tidak perlu dikembalikan pinjaman itu,” demikian Hensat menambahkan.[populis]