logo
×

Jumat, 16 Oktober 2015

17 Kejanggalan Revisi UU KPK di Era Jokowi

17 Kejanggalan Revisi UU KPK di Era Jokowi

NBCIndonesia.com - Sebelum akhirnya ditunda karena desakan publik yang menguat, Revisi UU KPK tetap menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, usulan yang diinisiasi oleh enam fraksi DPR tersebut, yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB, memiliki sejumlah kejanggalan yang bakal melemahkan KPK jika disetujui.

Kejanggalan dalam RUU KPK tersebut, misalnya:

1. KPK diamanatkan untuk hanya fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan menghilangkan frase pemberantasan korupsi (pasal 4);

2. KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (pasal 5);

3. penghilangan wewenang penuntutan oleh KPK maupun monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana pasal 7 butir d yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini dan atau penanganannya di Kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif.

4. penghilangan butir menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan pada pasal 8;

5. batasan kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dan bila di bawah jumlah tersebut maka KPK wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara kepada kepolisian dan kejaksaan (pasal 13);

6. penyadapan hanya boleh dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (pasal 14);

7. penghilangan butir KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi (pasal 20).

8. pembentukan Dewan Eksekutif sebagai pengganti Tim Penasihat (pasal 22 huruf b);

9. Pengangkatan Dewan Esekutif yang disebut bekerja membantu KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari (pasal 23-24);

10. anggota Dewan Eksekutif terdiri atas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi (pasal 25);

11. pertambahan usia minimal pimpinan KPK menjadi 50 tahun (pasal 30).

12. penambahan syarat berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan (pasal 33);

13. penambahan fungsi Dewan Kehormatan untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran kewenangan yang dilakukan komisioner KPK dan pegawai KPK (pasal 39);

14. KPK berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) suatu perkara korupsi (pasal 42);

15. KPK hanya dapat mengangkat penyelidik atas usulan dari kepolisian atau kejaksaan (pasal 45).

16. penyitaan harus berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri (pasal 49); Ketujuh belas, masih adanya pengaturan wewenang penuntutan dalam pasal 53; dan

17. pembatasan UU hanya berlaku selama 12 tahun setelah UU diundangkan yang artinya juga masa berdiri KPK pun hanya 12 tahun (pasal 73).

Editor: Dhuha Hadiansyah
Antara
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: