![]() |
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (Liputan6.com/Faizal Fanani) |
"Kita tidak mau membicarakan tentang bencana nasional karena ini menyangkut masalah hukum. Tapi bisa kami pastikan penanganannya 'all out', mengerahkan segala sumber daya, sesuai perintah Presiden Joko Widodo," ujar Luhut di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Saat ini, penanganan asap masih dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Para pimpinan daerah pun diberikan hak untuk menentukan kapan penduduknya harus dievakuasi.
Menurut Luhut, Kementerian Kesehatan sudah memberikan petunjuk kepada para Gubernur untuk mengambil kebijakan-kebijakan terkait penyelamatan dan evakuasi warganya.
Terkait bencana nasional, beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Center for International Forestry Research (CIFOR), menolak menyatakan bahwa kabut asap disebut sebagai bencana, karena peristiwa itu terjadi akibat kesalahan manusia, bukan alam.
Desakan penggaungan status bencana nasional dilakukan oleh beberapa anggoa DPR RI seperti anggota Fraksi Partai Gerindra, Sutan Adil Hendra. Ia bahkan meminta DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait asap.
"Pemerintah harus segera menetapkan ini sebagai bencana nasional dan DPR membuat Pansus karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap bencana asap," kata Sutan.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan kebakaran hutan pada tahun 2015, 90 persennya disebabkan oleh manusia.
Editor : Dhuha Hadiansyah
Sumber : Antara