
NBCIndonesia.com - Ratusan buruh melakukan aksi demo di kawasan gubernuran, Jl. Pahlawan, Semarang. Mereka menilai pemerintah telah merampas hak serikat pekerja untuk dilibatkan dalam perundingan penetapan kenaikan upah minimum.
Perampasan hak itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Karena itu kaum buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Jawa Tengah menggelar aksi demo, Selasa (24/11/2015).
Kaum buruh menganggap PP No 78 Tahun 2015 itu terbukti telah melanggar konstitusi mengenai hidup layak masyarakat khususnya kaum buruh. Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan konvensi ILO Tahun 1989 tentang hak berunding mengenai keterlibatan serikat pekerja dalam penetapan kenaikan upah. "Tapi itu semuanya dilanggar oleh pemerintah dengan tidak melibatkan serikat pekerja dalam menetapkan kenaikan upah 2016.
Akibatnya, buruh tetap menerima upah dibawah hidup layak. Bahkan jauh dibawah upah buruh negara-negara Asean lainnya seperti Malaysia danThailand yang mencapai kisaran Rp 3 juta lebih.
Sementara di Indonesia hanya dalam kisaran Rp 2 juta," ungkap buruh dalam rilisnya. Ditambahkan, jika pemerintah tidak mencabut peraturan yang merugikan kaum buruh tetsebut, KAU GBI Jawa Tengah untuk tahap pertama akan terus menggelar demo hingga 27 Nopember 2015. Kaum buruh juga mengancam kalau tuntutannya tidak dituruti, mereka akan melakukan aksi demo lebih besar lagi. (MCR/NBCI)