logo
×

Senin, 02 November 2015

Polri Didesak untuk Perjelas Detail Maksud dari Surat Edaran "Ujaran Kebencian"

Polri Didesak untuk Perjelas Detail Maksud dari Surat Edaran "Ujaran Kebencian"
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
NBCIndonesia.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT Dion DB Putra menilai pihak kepolisian perlu menjelaskan secara detail maksud dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait "ujaran kebencian" (Hate Speech).

"Saya rasa pihak Polda NTT sendiri kalau sudah mendapatkan surat edaran tersebut mungkin sesegara mungkin mensosialisasikannya kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut," katanya kepada di Kupang, Senin (02/11/2015).

Hal ini disampaikannya terkait munculnya surat edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "Hate Speech" yang menurutnya jangan sampai mengarah kepada undang-undang Pers yang melarang media-media untuk bebas bereksplorasi.

Ia sendiri menilai bahwa memang selama ini banyak orang yang menjadikan media sosial baik "twitter dan Facebook" untuk melontarkan kata-kata yang tidak baik yang mengarah kepada hal-hal yang berbau SARA yang dapat memmecah belah persatuan.

Oleh karena itu lanjutnya dengan surat edaran tersebut masyarakat NTT khususnya harus lebih tahu soal hal tersebut, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ucapan kebencian itu bisa dikurangi.

"Saya saja belum terlalu memahami soal surat edaran itu, namun akan lebih baik jika dilakukan sosialisasi dan penjelasan soal hal tersebut," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Jules Abraham Abas mengatakan bahwa ia sendiri belum mengetahui bahwa surat edaran tersebut telah tiba di Polda NTT atau belum.

"Saya belum bisa pastikan apakah surat itu sudah kami terima atau belum. Karena memang semua surat masuk ada pada Sekretariat Umum, dan saya belum terima surat edaran itu," tuturnya.(rmn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: