![]() |
Yorrys Raweyai |
Yorrys juga mengaku tidak setuju dengan upaya mogok kerja secara nasional di kawasan industri di Indonesia. "Jika menyuarakan aspirasi itu dengan demo itu cuma bikin macet. Dan pasti akan mengganggu masyarakat lain yang sedang aktivitas," ucap Yorrys, Jumat (27/11/2015).
Politikus Golkar itu pun menyarankan agar serikat buruh yang tidak setuju adanya PP Pengupahan melakukan jalur yang lebih elegan yakni Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA)
"Pertanyaannya, apakah jika turun kejalan bisa merubah dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Justru malah mengganggu orang lain. Mendingan pakai cara lebih elegan yaitu jalur hukum Judicial Review ke MA. Dan itu lebih tepat ketimbang turun ke jalan," pungkasnya.
KSPSI, kata Yorrys, mendukung hasil paket kebijakan ekonomi jilid IV Jokowi-JK tentang pengupahan.
"Kami sudah melakukan kajian-kajian dan diskusi untuk menyatakan sepakat mendukung PP Pengupahan tersebut. PP tersebut telah mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja," kata dia.(rmn)