![]() |
Gedung KPK |
Analisis itu disampaikan aktivis politik Ahmad Lubis dalam pernyataan kepada intelijen (11/12). “Ini politik Jawa, dengan memberikan uang banyak agar sungkan untuk membongkar kasus BLBI dan bus TransJakarta,” ungkap Lubis.
Kata Lubis, gaji petinggi dan pegawai KPK termasuk tinggi, ditambah lagi dengan integritas yang sangat bagus. “Kalau pemerintah menambah gaji lagi tentu ada kepentingan politik, terlebih lagi Jokowi itu orangnya suka merangkul,” papar Lubis.
Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 November 2015.
PP ini mengubah aturan sebelumnya terutama Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.(itl)