logo
×

Sabtu, 19 Desember 2015

KPK Tetapkan Lino Jadi Tersangka, Pasek: Polri Kalah

KPK Tetapkan Lino Jadi Tersangka, Pasek: Polri Kalah
Gede Pasek Suardika
NBCIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di perusahaan tersebut.

Gerak cepat KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dipuji banyak pihak, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali Gede Pasek Suardika.

Pasek mengatakan, penetapan KPK tersebut mengingatkan memori publik atas gebrakan Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) saat menjabat Kepala Bareskrim Polri, ketika menangani korupsi di Pelindo II.

"Penetapan RJ Lino sebagai Tersangka oleh KPK seakan buka memori ketegasan Buwas saat jadi Bareskrim. Sekali lagi, Polri kalah melangkah," tulis dia dalam akun twitter pribadinya, @G_paseksuardika, Sabtu (19/12/2015).

Seperti diketahui, Budi Waseso saat menjabat Kabareskrim Polri pernah memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8/2015) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil crane.

Akibat tindakan penggeledahan tersebut, RJ Lino meradang dan dia menelepon sejumlah tokoh seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kala itu Sofyan Djalil terkait aksi penegak hukum itu.

Tak sampai di situ, Lino pun melaporkan kepada Meneg BUMN Rini Soemarno terkait kasus yang disidik pihak Bareskrim Polri, dan Lino menegaskan bahwa Rini sudah menghubungi Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti agar kasus ini tidak dikembangkan. Dia bahkan mengancam Presiden Jokowi melalui Sofyan Djalil jika kasus tersebut diteruskan, dirinya akan mundur sebagai Dirut Pelindo II.(TS)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: