
NBCIndonesia.com - Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, meluruskan kesimpangsiuran soal izin Presiden Joko Widodo kepada Menteri ESDM Sudirman Said untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hal ini ditanyakan ketua sidang MKD, Sufmi Dasco Ahmad, karena Luhut pernah mengungkapkan Sudirman Said tidak mendapat izin presiden untuk melaporkan transkrip dan rekaman pembicaraan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid ke MKD.
Sedangkan Sudirman Said ketika menghadiri sidang MKD sebagai pengadu pada pekan lalu, mengklaim bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan presiden sebelum melaporkan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Setya Novanto ke MKD. Namun ia tak yakin apakah presiden merestui laporannya itu.
Meluruskan polemik itu, Luhut yakin presiden telah mengetahui adanya kasus "Papa Minta Saham". Namun, ia yakin tidak ada izin presiden kepada Sudirman Said untuk membawa kasus itu ke MKD.
"Presiden pasti tahulah, tapi apakah presiden berikan izin? Saya sudah berikan statement," tegas Luhut.
Luhut menerangkan, sebagai pembantu presiden dirinya wajib melaporkan dan mendapat izin presiden sebelum melakukan langkah-langkah kebijakan.
"Harus saya laporkan kepada presiden dan minta izin. Keluar kota pun saya berikan laporan dan minta izin sehingga presiden tahu di mana bawahannya berada," ujarnya.(rmol)