![]() |
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan (kanan) berjalan seusai mengambil sumpah pada sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. (Antara/M Agung Rajasa) |
"Penyelesaian hukum atau etika bisa diselesaikan tanpa perlu kegaduhan. Kehadiran saya di sini untuk mengatakan presiden punya sikap jelas. Kami, pembantunya, punya sikap yang sama. Mari kita sama-sama menahan diri untuk tidak bereaksi berlebihan," kata Luhut dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini.
Terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam divestasi saham Freeport, Luhut membela presiden. "Presiden bukan manusia yang bisa diatur-atur apalagi dalam konteks melanggar UU."
Divestasi saham PT Freeport Indonesia sudah diatur dalam undang-undang. Seperti diketahui berdasarkan PP no.77/2014, kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2021 dan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019, dengan urutan prioritas pemerintah pusat diikuti pemerintah daerah lalu swasta.(BS)