![]() |
Ilustrasi Suasana setelah sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (tengah) dan Wakil Ketua MKD Suimi Dasco Ahmad di Ruang sidang MKD Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9). Foto |
Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan dua opsi yang diambil dalam voting. Opsi pertama adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan, dan menuntaskan verifikasi. Opsi kedua, tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti.
Surahman kemudian mempersilakan anggota untuk berdiri jika menyatakan setuju.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih opsi pertama dan hanya enam orang yang memilih opsi kedua.
"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ucap Surahman yang kemudian mengetok palu sebanyak tiga kali, di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Selasa (01/12/2015).(rmn)