![]() |
@ypaonganan (Twitter) |
NBCIndonesia.com - Yulius Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mem-posting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Nikita Mirzani dan membubuhkan hashtag atau tagar dengan kata-kata tidak terpuji ternyata berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto menuturkan tersangka Yulius ternyata juga diketahui berprofesi sebagai pemimpin redaksi di sebuah majalah.
“Sesuai data dari penyidik, dia berprofesi sebagai dosen dan pemred di salah satu majalah,” ujar Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Agus mengungkapkan bahwa tersangka Yulius telah menyesali perbuatan yang dilakukannya. Ia sengaja menggugah sebanyak 200 kicauan foto Jokowi dan Nikita Mirzani disertakan dengan kata-kata tak terpuji.
“Yang bersangkutan menyesali tindakannya tapi kita masih dalami sejauh mana,” jelas Agus.
Sebelumnya, Yulius telah ditangkap Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri pagi hari ini di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ia pun dikenakan pelanggaran tindak pidana penyebaran konten pornografi sesuai Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” kata Agus.
Tersangka Yulius juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(okz)