![]() |
| Susi Pudjiastuti dan Yusril Ihza Mahendra (Beritasatu.com) |
"Somasi kami sampaikan karena sejak ditahan awal Agustus 2015 hingga kini tak jelas penyidikannya, berlarut-larut dan tak jelas arahnya. Jadi kami mengingatkan beliau," kata Yusril yang mengaku ditunjuk pemilik kapal MV Silver Sea II sebagai kuasa hukum, di Jakarta, Jumat (29/1).
Somasi dilakukan lantaran penyidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, tidak profesional. Somasi tersebut telah disampaikan 22 Januari 2015 dan hingga kini belum ada jawaban dari Menteri Susi.
Menurut Yusril, berdasarkan UU No 31/2004 tentang perikanan penyidikan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana kelautan harus rampung maksimum 30 hari sejak dimulai penyidikan, dan oleh jaksa penuntut umum harus dilimpahkan ke pengadilan yang harus memutusnya maksimal 30 hari.
Sedangkan kapal tersebut bersama nahkoda yang ditangkap telah ditahan di Sabang sejak Agustus 2015. Artinya, sudah lebih 5 bulan penyidikan dilakukan namun hingga kini perkaranya tak kunjung tuntas.
"Di dalam kapal itu ada 2.000 ton ikan yang hingga kini terus dinyalakan pendinginnya, tentu butuh biaya yang tinggi. Nahkoda dan para awak kapal tak punya paspor Indonesia karena mereka hanya melintas di dekat perairan kita, tak memiliki izin tinggal juga karena mereka tak berniat tinggal di Indonesia. Jadi kami sangat butuh kepastian hukum," kata Yusril.
Dikatakan, berdasarkan pantauan satelit dari Australia juga Indonesia, kapal MV Silver Sea II tidak terbukti mengangkut ikan dari Indonesia. Kapal tersebut melintas di ZEE dekat Aceh yang merupakan lalu lintas damai sebelum ditangkap TNI AL karena tidak menyalakan radio panggil.
"Jadi kalau memang dianggap terbukti klien kami mencuri ikan segera diadili saja. Putusan praperadilan tegas menyatakan permohonan pemohon ditolak karena termohon memiliki bukti yang cukup untuk mentersangkakan, kenapa tidak segera dilimpahkan ?" ujar Yusril. (bs)


