
"Ricky mengirim pesan singkat ke FL Tri Satrya, Siang, 'mpek-mpeknya mau dikirim kemana yah?' Lalu dibalas sama FL Tri Satrya, 'Siap, biar supir yang ambil,'" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dian Hamisena, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/02/2016).
Bedasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK itu terungkap bahwa, 'Mpek-mpek' diberikan atas permintaan dari FL Tri Satrya Santosa guna memuluskan izin pendirian Bank Banten.
Tim penasehat hukum Ricky sendiri tak banyak berbicara dalam sidang perdana ini. Pihaknya kini sedang mempersiapkan saksi meringankan tuntutan mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) itu.
"Itu semua (suap) atas permintaan dan disuruh seseorang. Berkas perkaran Tri Satrya Santosa tidak ada diberkas. Kami tidak ada eksepsi dari pengacara," kata Kurniawan, ketua tim pengacara Ricky Tampinongkol, ditempat yang sama, Senin (22/02/2016).(rn)