
NBCIndonesia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengancam akan mengundurkan diri jika revisi Undang-Undang No 30 tahun 2012 tentang KPK tetap dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Menanggapi itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan sangat menghargai prinsip Agus yang demikian.
Namun, kata dia, pembahasan revisi ini harus tetap dijalankan dalam sidang paripurna di DPR. "Itu kan hak beliau. Kita tidak mau campur urusan dia, itu prinsip. Kita hargai itu," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (22/2).
Tolak-ulur sejumlah fraksi DPR dan Pemerintah masih terjadi terkait revisi ini. Yasonna mengatakan KPK tak saja menolak tapi harus membahasnya secara bersama di DPR.
"Yang sekarang kita lihat dulu, kita duduk bersama," pungkas dia.
Seperti diketahui, pernyataan Agus akan mundur dari KPK disampaikan saat menghadiri diskusi tokoh lintas agama bertajuk 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi' di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Para tokoh lintas agama yang turut menghadiri diskusi tersebut dengan tegas menolak revisi undang-undang KPK.
"Kalau revisi berjalan, orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," tandas Agus di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Agus menyatakan hal tersebut karena diminta komitmennya oleh Budayawan Romo Benny Susetyo yang meminta seluruh pimpinan KPK dan segenap jajarannya mundur apabila revisi nantinya benar dilakukan. Bak gayung bersambut, Agus langsung lantang menyebut dialah orang pertama yang akan mundur.
Romo Benny menyatakan hal tersebut saat hadir dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama bertajuk 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi' di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh lintas agama bersatu menolak revisi UU KPK.(mdk)