logo
×

Jumat, 19 Februari 2016

Jhon Brother, Pengedar Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

Jhon Brother, Pengedar Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

NBCIndonesia.com -  Ka Khong alias Jhon Brother, pemilik 1.123 gram atau sekira 1,1 kilogram sabu didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Andy akbar mendakwa Jhon sebagai sindikat pengedar narkoba yang sering beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.

Ia berhasil ditangkap polisi sekira September 2015 pukul 21:00 WIB di Perum Baloi, Blok VI, Jalan Melati Nomor 10 Kecamatan Lubuk Baja,Kota Batam.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket yang dibungkus dengan plastik transparan, dengan total berat semuanya 1.123 gram.

Dalam surat dakwaan, JPU mengutarakan bahwa barang haram tersebut didapat oleh terdakwa dari seorang berinisial AHO yang masih buron. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagiannya lagi akan diedarkan di Kota Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutannya adalah hukuman mati.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim yang dipimpin oleh Juli Handayani, menunda persidangan. Akan d gelar kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(oke)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: