
NBCIndonesia.com - Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka tewasnya alumnus Billy Blue Collage, Wayan Mirna Salihin. Namun, tim hukum Jessica memastikan bakal melakukan perlawanan dengan menggugat praperadilan yang dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin 23 Februari mendatang.
"Persiapan biasa, belum ada. Kalau keyakinan milik hakim," ujar kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo kepada Okezone, Jumat (19/2/2016).
Yudi menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan tiga saksi ahli pidana untuk menyanggah penetapan tersangka kliennya. Namun, ia enggan membeberkan tiga sosok yang bakal dihadirkan di persidangan kelak.
"Ahli sudah disiapkan, ahli pidana tentunya. Ada tiga yang disiapkan," imbuhnya.
Selain itu, Yudi mengklaim tidak ada perbuatan pidana seperti yang dituduhkan penyidik, yakni Jessica menuangkan 15 miligram sianida ke minuman Mirna. Sebaliknya, ia menuding pelaku pembunuhan sahabat kliennya itu justru keluarga Mirna sendiri.
"Tidak ada perbuatan itu, menuang 15 miligram atau setara lima sendok teh ke kopi. Keluarga mungkin bisa, Jessica mencurigai keluarga Mirna dari rumah. Ngapain mereka ngotot Jesica, itu perlu dicurigai," tukasnya.(oke)