
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pekan ini bakal kembali diperiksa Bareskrim Polri. Ahok akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD- Perubahan DKI tahun anggaran 2014.
“Informasi yang saya dapat dari temen-temen penyidik benar dalam minggu ini akan periksa pak Gubernur,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Kata dia, pemeriksaan Ahok merupakan proses pengembangan perkara untuk melengkapi berkas tersangka sebelumnya. “Kasus ini pengembangan tersangka sebelumnya (Alex Usman). Nah dikembangkan oleh teman-teman penyidik,” ujar dia.
Lagipula, lanjut Agus, mantan Bupati Belitung Timur itu sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus ini. “Dulu kan pernah diperiksa, ya melengkapi berkas,” ujar dia.
Terkait kasus UPS, Ahok sebelumnya sudah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor di 4 Februari lalu. Dalam persidangan Ahok sempat mengaku tidak tahu isi dokumen-dokumen proses penganggaran UPS di APBD-P DKI 2014.
Bahkan di persidangan, Ahok terkesan ‘cuci tangan’ dan menyalahkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk kasus pengadaan UPS di APBD-P 2014.
Sejumlah pihak berpendapat Ahok harus ikut bertanggungjawab di kasus ini. Salah satunya, dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung). Lulung yakin Ahok bakal jadi tersangka di kasus ini. Sebab Ahok yang membuat Surat Penyedia Dana (SPD) untuk proyek pengadaan UPS.
“Yang paling bertanggung jawab dalam dalam kasus UPS ini adalah saudara Gubernur, karena dia yang membuat SPD. Tanpa dia membuat SPD ini lelang tidak akan terjadi. Jadi Ahok sudah dapat diduga menjadi tersangka dalam kasus UPS,” kata Lulung.
Sejauh ini, Bareskrim sudah tetapkan empat tersangka. Yakni Fahmi Zulfikar, M. Firmansyah, Alex Usman dan Zaenal Soleman. (akt)