
NBCIndonesia.com - Jay (30), warga Kampung Jelitreng, Desa Pengasina, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor, kinin harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia ditangkap karena memiliki sabu dan inex untuk digunakan malam minggu mendatang.
Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri mengatakan, penangkapan terhadap Jay berhasil dilakukan berkat laporan warga yang sering melihat transaksi narkoba di Jalan Raya Puspitek, Kecamatan Setu.
"Mendapat laporan tersebut, kami segera melakukan pengintaian. Dan benar, kami berhasil menangkap Jay dengan barang bukti sabu dan inex," ujarnya.
Kepada polisi, Jay mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang yang berinisial SP. "Petugas segera melakukan pengejaran dan SP yang juga merupakan bandar, berhasil kami ringkus di Jalan Bangka XII, Kemang, Jakarta Selatan," ucap Mansuri.
Dari tangan pria itu, polisi mendapat barang bukti berupa satu kantong sabu dan lima butir pil ekstasi. "Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(oke)