
NBCIndonesia.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan aturan berkemeja putih ala Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Perintah itu sesuai Pergub Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Setiap Rabu PNS menggunakan PDH Kemeja Warna Putih di lingkungan kerja masing-masing.
Pantauan merdeka.com, Rabu (2/3), sejumlah PNS di lingkungan Pemrov DKI sudah menjalankan Pergub tersebut. Namun, kebanyakan masih memakai kemeja putih biasa. Padahal dianjurkan untuk memakai kemeja dengan dua saku di depan dengan tanda pengenal di saku kiri, lencana KORPRI di atas saku kiri, papan nama di atas saku kanan, badge nama Pemda dan lambang daerah melekat pada lengan kiri kemeja

Mereka yang masih memakai kemeja putih biasa, berdalih masih dalam proses pembuatan. Selain itu, ada juga mengeluhkan mahalnya harga kemeja ala Jokowi.
"Saya masih pakai kemeja biasa. Karena kemeja yang dianjurkan masih saya jahit. Mahal juga itu, satunya Rp 150 ribu," kata salah satu PNS Pemrov DKI.
Tidak cuma pegawai Pemrov DKI, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga terlihat mengenakan kemeja PDH warna putih sesuai yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi, Setda DKI Jakarta, Adrian Sutedi mengatakan, aturan sesuai dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Yakni, setiap Rabu PNS menggunakan PDH Kemeja Warna Putih di lingkungan kerja masing-masing.
"Pemberlakuan aturan ini secara resmi mulai berlaku besok Rabu (2/3). Kita harap seluruh pegawai mematuhi Pergub tersebut," ujarnya. Demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.com, Selasa (1/3).
Adapun model pakaian dinas harus dengan ciri lengkap yakni kerah kemeja biasa, berlidah bahu, dua saku di depan dengan lidah saku, tanda pengenal di saku kiri, lencana KORPRI di atas saku kiri, papan nama di atas saku kanan, badge nama Pemda dan lambang daerah melekat pd lengan kiri kemeja. Untuk bawahan, menggunakan celana panjang/rok berwarna biru tua/biru donker.
"Tidak ada sanksi kalau besok belum mengikuti jikalau memang belum punya baju tersebut. Kita berikan toleransi selama seminggu, Rabu depan harus sudah sejalan, nanti kita akan lapor ke BKD juga," tandasnya.(mdk)