logo
×

Senin, 07 Maret 2016

Aspri Sebut Dewie Limpo Pernah Tipu Kakak, Minta Fee Proyek Tak Ada

Aspri Sebut Dewie Limpo Pernah Tipu Kakak, Minta Fee Proyek Tak Ada

NBCIndonesia.com - Asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso mengakui bahwa sebelum kasus Dewie terungkap, Dewie pernah meminta fee untuk memuluskan proyek di Papua yaitu Kabupaten Nduga dan Paniai. Fee yang diterima bosnya itu sebesar 7 persen dari biaya proyek Rp 10 miliar dari Kabupaten Nduga dan Kabupaten Paniai Rp 15 miliar.

Fee tersebut menurutnya diberikan oleh kakaknya kepada Dewie. Hal itu dikatakannya usai jadi saksi dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Staf Ahlinya, Bambang Wahyu Hadi dalam kasus suap Dewie Yasin Limpo untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kab Deiyai, Papua Kabupaten Deyai.

"Fee tersebut diberikan dari kakak saya tapi proyek itu enggak ada, kakak saya ditipu," ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/3).

"Waktu itu bilang rencananya mau dikerjakan tapi sampai sekarang tidak dikerjakan," ucapnya.

Rinelda menjelaskan fee tersebut diminta tidak didasari oleh keinginan Dewie namun keinginan Staf Ahlinya, Bambang Wahyu Hadi. Rinelda mengakui bahwa fee tersebut sudah dinikmati oleh bosnya.

"Uangnya sudah dipakai buat biaya nikah anaknya tapi proyeknya sampai sekarang enggak ada. Kakak saya merasa ditipu," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: