
NBCIndonesia.com - Menjelang masa reses anggota DPR masa persidangan III, DPR menggelar rapat paripurna Kamis (17/03/2016) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas menjadi UU.
Menanggapi pengesahan UU tersebut, Politisi Partai Golkar, Hetifah, menyampaikan bahwa UU tersebut akan menjamin hak para penyandang disabilitas.
“Pengesahan UU Penyandang Disabilitas membawa banyak implikasi. Kita harus melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, bukan sekedar mengasihani mereka, khususnya hak pendidikan, hak berusaha dan bekerja” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat (18/3/2016).
Selain itu, Hetifah juga mengapresiasi dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas. Sebagaimana diamanahkan dalam UU tersebut, ketentuan dan tata kerja Komisi Nasional Disabilitas diatur melalui Peraturan Presiden. Ia mengharapkan komisi tersebut nantinya dapat mengawasi pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas seperti diatur dalam UU.
“Semoga Komisi Nasional Disabilitas bisa bekerja efektif dan pro aktif mengawasi pelaksanaan UU ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Balikpapan, Salman juga berkomentar atas disahkannya UU Disabilitas. Ia berharap agar UU ini memberi jaminan bagi para penyandang disabilitas dalam berbagai bidang.
“Kami menginginkan komitmen untuk memastikan penyandang disabilitas mendapat kemudahan fasilitas dalam berbagai bidang seperti pendidikan, hukum dan sosial. Saat ini untuk sekolah bagi penyandang disabilitas masih jauh dari harapan. Berbagai fasilitas, guru dan kurikulum masih jauh ketinggalan dari sekolah normal” ujar Salman saat dihubungi.
Salman berharap bahwa UU ini dapat segera disosialisasikan dan dijalankan agar pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.(rn)