logo
×

Senin, 07 Maret 2016

Jika Tak Krisis, Negara 'Haram' Selamatkan Bank Bangkrut

Jika Tak Krisis, Negara 'Haram' Selamatkan Bank Bangkrut

NBCIndonesia.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat kerja dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

Rapat tersebut diagendakan untuk kembali membahas mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Draf RUU JPSK yang kini sudah diubah judul menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), sudah dibahas sejak akhir November 2015.

Dalam RUU PPKSK, penanganan bank kolaps atau bangkrut tidak boleh lagi menggunakan mekanisme bailout.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, mekanisme bailout memungkinkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa langsung digunakan untuk menyuntikkan dana ke perbankan yang bankrut. Jadi, tanpa mekanisme bailout, maka penyelamatan perbankan kolaps dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kita ingin pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar. Baik pinjaman maupun jaminan. Jadi tidak ada APBN langsung ke perbankan, ke bank yang mengalami masalah," ujar Menteri Bambang di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).

Menteri Bambang menjelaskan, pada pasal 49 dalam draf RUU PPKSK disebutkan bahwa dana penanganan bank bermasalah pada saat normal bersumber dari kekayaan bank, kekayaan BI, dan kekayaan LPS.

Namun, saat menghadapi kondisi krisis, maka baru sumber dana penanganan akan bertambah yakni dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.

"Maka di pasal 49 ditambahkan APBN dan disebutkan penggunaan APBN sesuai ketentuan dalam keadaan darurat. Jadi ada, tapi tidak bailout secara langsung," paparnya.

Lebih lanjut, Menteri Bambang memaparkan bahwa pada pasal 50 juga tertulis, dana APBN yang digunakan nantinya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pagu penerbitan SBN bisa berbeda dari yang tertera dalam APBN. Landasan hukumnya nanti diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Kita maksudkan agar penerbitan SBN dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan," terangnya.

Pada pasal 51 diatur mengenai kewenangan BI untuk membeli SBN yang dimiliki oleh LPS. "Dengan memberikan kewenangan ke BI untuk membeli SBN baik untuk bank sistemik maupun APBN diperlukan. Jadi program penanganan krisis keuangan sudah lengkap," tutupnya.(mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: