
NBCIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus suap dalam penanganan kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penetapan sebagai dilakukan pasca operasi tangkap tangan (ott) KPK pada Senin, 11 April lalu di Kejati Subang. "Sesudah pemeriksaan selama 1x24 jam kami sudah menetapkan lima tersangka itu," kata Ketua Komisioner KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, di Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Tiga tersangka pemberi suap adalah Jajang Abdul Holik (JAH), mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014, Lenih Marliani (LM), istri Jajang, dan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS).
Dua tersangka lainnya adalah penerima suap, yaitu Devianti Rochaeni (DVR), Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar, dan Fahri Nurmallo (FN), Ketua Tim JPU Kejati Jakbar yang menangani kasus Jajang.
Dalam konferensi pers itu, Agus menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan itu. Awalnya penyidik KPK mendatangi Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS Subang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Lenih, sebelumnya telah membuat janji pada Sabtu, 9 April, untuk bertemu Devianti pada Senin pagi itu. Saat itu Lenih diketahui menyerahkan uang kepada Devianti di ruangannya, di lantai 4 Gedung Kejati Jabar. Pada pukul 07.20 WIB, Lenih keluar dari ruangan Devianti, menuju ke parkiran mobil. pada saat itulah ia ditangkap penyidik KPK yang sudah menunggu di sana.
Setelah menangkap Lenih, penyidik KPK juga menangkap Devianti di ruangannya. Dari tangan jaksa itu, penyidik menyita uang Rp 528 juta. "Uang itu diduga merupakan uang suap sebagaimana kesepakatan antara LM dan FN," ujar Agus. "Uang itu diduga berasal dari bupati OJS. Tujuannya untuk meringankan tuntutan kepada JAH dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut."
Fahri, yang merupakan ketua tim JPU yang menangani kasus terdakwa, diketahui kini sudah dimutasi dari Kejati Jabar ke Kejati Jateng di Semarang.
Berdasarkan penangkapan di Gedung Kejati itu, penyidik KPK bergerak ke Kantor Kodam Jaya Subang, untuk menemui Ojang yang sedang mengikuti musyawarah pimpinan daerah, sekitar pukul 13.40 WIB. Selain menangkap Ojang, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp 385 juta dari mobilnya. "Belum diketahui itu uang apa. Masih didalami," ucap Agus. (tp)