logo
×

Rabu, 27 April 2016

Warga Bidara Cina Kalahkan Ahok di PTUN

Warga Bidara Cina Kalahkan Ahok di PTUN

NBCIndonesia.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bidaracina, Jakarta Timur yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan lokasi pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT).

Warga Bidaracina sebelumnya mengajukan gugatan dengan register perkara Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung, Kelurahan Bidaracina, yang ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi kepada warga.

Panitera Penganti (PP) Eni Nuraini menjadi PP saat sidang putusan Bidara Cina, membenarkan kemenangan warga Bidara Cina tersebut pada Senin (25/4/2016) kemarin. "Pada sidang kemarin, hasil amar putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina," kata Eni di PTUN, Jakarta Timur Rabu (27/4/2016).

Eni melanjutkan, putusan tersebut didasari beberapa poin pertimbangan, pihak tergugat tidak hadir saat persidangan. "Ya itu salah satu poin pertimbangannya," tambahnya. Namun saat diminta salinan putusannya, pihak PTUN mengatakan belum bisa dipublikasikan. "Saat ini salinan putusannya belum bisa diberikan karena belum ditandatangani oleh Majelis Hakim, saya juga masih selesaikan dulu" tuturnya. (il)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: